Kamis, 19 Oktober 2017

APA ITU MLM???

Fatwa MUI mengenai halal/haramnya MLM
Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan halalnya.
Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya ‘An taradlin yaitu unsur kerelaan.
Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang
HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Menimbang :
Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :
Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
Mengingat:
Deskripsi Masalah sebagai berikut : Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional. Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing) Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM : MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing). Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut: 1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at); 2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan); 3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan), 4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli), 5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga), 6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar), 7. ‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi), 8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa), 9. Musyarakah (kerja sama). Prinsip (rukun) jual beli Ba ‘i (penjual); Musytari (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan). Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Dalil-dalil sebagai berikut : A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. “ Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” Q.S. al-Maidah : 2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” Q.S. al-Hujurat : 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar